Tim Penyuluh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) melaksanakan kelas pajak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi para tenaga kesehatan (nakes) dari Puskesmas seluruh Tebo bertempat di Aula KP2KP Muara Tebo (Rabu, 18/4).

Sebanyak 25 nakes mengikuti jalannya kelas pajak ini. PPS disampaikan kepada para tenaga kesehatan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tebo dengan tujuan agar mereka mengetahui dan paham mengenai program dari pemerintah ini. Dengan demikian ke depannya mereka tidak takut atau ragu untuk mengungkapkan harta yang tidak/belum lengkap dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020.

Kepala KP2KP Muara Tebo, Mulyanto berharap kepada pegawai di Dinkes Tebo dengan semangat “Gotong-Royong, Adil, dan Setara” untuk memeriksa kembali apakah masih ada harta yang belum disampaikan dalam pelaporan SPT Tahunan dan berkenan secara sukarela untuk segera mengikuti PPS selama masih dalam periode program berlangsung yaitu 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2022.