
Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing oleh wajib pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran sampai dengan 13 April 2021 meningkat sebesar 19,79% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Indah Ristianawati di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Rabu, 14/4).
Indah mengatakan bahwa sampai dengan 13 April 2021, sebanyak 36.945 SPT Tahunan telah dilaporkan secara elektronik, meliputi pelaporan melalui layanan e-Filing, e-Form, dan aplikasi e-SPT. Jumlah ini meningkat 6.104 SPT dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Indah mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan melalui layanan e-Filing dengan cara mengisi langsung pada laman pajak.go.id mencatatkan kenaikan tertinggi, yaitu 5.699 SPT, diikuti layanan e-Form dengan kenaikan 404 SPT, dan aplikasi e-SPT yang naik 1 SPT.
Menutup penjelasan, Indah menyampaikan bahwa KPP Pratama Kisaran akan terus mengoptimalkan pemberian layanan terkait SPT Tahunan kepada wajib pajak. Agar wajib pajak dapat lebih nyaman melaporkan SPT, wajib pajak dapat memanfaatkan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing. “Wajib pajak yang memerlukan asistensi atau ingin menanyakan hal-hal terkait pelaporan SPT melalui e-Filing dapat menghubungi KPP Pratama Kisaran,” pungkasnya.
- 30 kali dilihat