Seorang Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) swasta asal Cikidang mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Jalan Bhayangkara KM 1, Citepus, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Kamis, 3/8). Kunjungan tersebut dilakukan untuk mengajukan  permohonan perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan cabang.

“Ada perubahan nama sama alamat TK. Tolong dibantu ya Pak,” ungkap wajib pajak (WP). Petugas Pajak Ahmad Rifai meminta WP untuk menunjukkan NPWP TK untuk dilakukan pengecekan. Berdasarkan sistem administrasi perpajakan, NPWP tersebut berstatus non efektif.

“Silakan isi formulir pengaktifan kembali NPWP dan formulir perubahan data, lalu lampirkan Surat Keputusan Penunjukan Kepala Cabang, NPWP pusat, NPWP dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengurus serta dokumen yang menunjukkan perubahan nama dan alamat seperti surat keterangan domisili atau akta perubahan,” ujar Ahmad.

“Berkas fisiknya nggak bawa pak, paling adanya ini,” ujar WP sambil menunjukkan file berbentuk pdf yang ada di telepon seluler milik WP. Ahmad meneliti kebenaran dan keaslian dokumen, lalu merekam permohonan WP serta mengunggah seluruh dokumen tersebut. Ahmad pun mencetak kartu NPWP baru dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data lalu menyerahkannya kepada WP.

 

Pewarta: Ahmad Rifai
Kontributor Foto: Ahmad Rifai
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.