Wali Kota Balikpapan H. Rahmad Mas’ud mengimbau seluruh warga Kota Balikpapan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2021 secara e-Filing dari ruang kerjanya di Kantor Wali Kota Balikpapan, Kota Balikpapan (Rabu, 02/03).
"Saya mengajak seluruh warga Balikpapan Beriman, ayo segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2022 melalui e-Filing. Dengan e-Filing kita bisa lapor di mana saja dan kapan saja," tutur Rahmad.
Max Darmawan, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) turut mendampingi Rahmad mengimbau warga Kota Balikpapan.
Kegiatan ini merupakan agenda Kanwil DJP Kaltimtara untuk mengimbau wajib pajak agar melaporkan SPT Tahunannya dengan menggandeng para kepala daerah.
- 13 kali dilihat