Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Karang menggelar kelas pajak untuk memberikan bimbingan teknis pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi kepada karyawan secara daring melalui layanan e-Filing, Bandar Lampung (Kamis, 28/1).

Kelas pajak ini merupakan kelas pajak perdana yang digelar KPP Pratama Tanjung Karang di tahun 2021. Kegiatan ini akan berlangsung selama bulan Februari sampai akhir Maret 2021 setiap hari Selasa dan Kamis mulai pukul 10:00 WIB sampai dengan 11:00 WIB. Wajib pajak yang berminat untuk mengikuti kelas pajak bisa mengikuti kegiatan ini secara daring melalui ruang pertemuan daring yang disediakan oleh KPP Pratama Tanjung Karang.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Boesronie Boesro. Dalam sambutannya, Ia mengingatkan kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum 31 Maret. Wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak, terlebih pada situasi pandemi seperti saat ini, lapor SPT Tahunan bisa dilaporkan kapan saja dan dimana saja melalui layanan e-Filing pada laman djponline.pajak.go.id.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh warga negara yang sudah memiliki NPWP. Adapun batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah setiap 31 Maret dan SPT Tahunan PPh Badan setiap 30 April. Seiring dengan slogan yang digaungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) “#LebihAwalLebihNyaman”,  Ditjen Pajak sejak awal tahun sudah gencar mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan.