
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara mengadakan Edukasi Perpajakan mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Aspek Perpajakan Pedagang Emas di Aula Kartini KPP Pratama Jepara, Jawa Tengah (Rabu, 23/8).
Edukasi perpajakan yang dihadiri oleh dua puluh pedagang emas ini dibuka oleh Kepala KPP Pratama Jepara Nurul Hidayat. Nurul dalam sambutannya menuturkan bahwa peserta edukasi hendaknya menyimak pemaparan materi oleh Penyuluh Pajak Jepara karena dalam PMK 48 ini telah diatur penurunan tarif sebesar 50%.
Kemudian Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara Adri menjelaskan mengenai keseluruhan aturan PMK 48 terkait Objek Pajak yang diatur antara lain, emas perhiasan dan emas batangan. Lebih lanjut, Adri menjelaskan mengenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) 22 serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terkait penyerahan kepada pedagang emas dan konsumen akhir.
Dalam sesi tanya-jawab, salah satu peserta bertanya mengenai cara pelaporan di Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN apabila emas perhiasan yang dijual ada emas yg memiliki faktur dan tidak memiliki faktur karena tarifnya berbeda.
“Apabila dijual ke konsumen akhir atau digunggung, maka yg ditulis di induk SPT Masa PPN adalah total keduanya. Untuk rinciannya bisa diupload melalui lampiran pada SPT Masa PPN,” jawab Adri,
Adri menutup kegiatan sosialisasi dengan harapan adanya acara edukasi ini, peserta kegiatan dapat mengetahui kewajiban perpajakan pemungutan dan pelaporan pajak, serta menjadi semakin patuh akan kewajiban perpajakan yang nantinya akan meningkatkan penerimaan pajak.
Pewarta: Adri Kusdiyanto |
Kontributor Foto: Sakha Maajid |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 kali dilihat