Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pratama Kotabumi mengadakan kegiatan Pos Pelayanan Pajak di Kantor Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji (Rabu, 15/2). Pos Pelayanan Pajak ini memberikan layanan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KPP Pratama Kotabumi bermaksud untuk mempermudah wajib pajak dalam memperoleh layanan perpajakan tanpa harus berkunjung ke kantor pelayanan pajak yang relatif cukup jauh dari Mesuji.
Pewarta: Nurli Qathrunnada |
Kontributor Foto: Hendi Ardianto |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum, Zacky Rasyid |
- 8 kali dilihat