Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene melaksanakan Pojok Pajak di Kantor Camat Pamboang, Jalan Poros Majene-Mamuju, Kabupaten Majene (Rabu, 20/3). Kegiatan Pojok Pajak ini dilakukan oleh Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Majene.
Dalam pelaksanaan pojok pajak kali ini, Tim KPP Pratama Majene memberikan 3 jenis layanan perpajakan, yaitu asistensi pelaporan SPT Tahunan, asistensi pembuatan NPWP, dan layanan konsultasi perpajakan. Tujuan pelaksanaan kegiatan pojok pajak ini untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sehingga wajib pajak tidak perlu mengunjungi kantor pajak.
“Adanya pojok pajak di tempat kami ini memudahkan masyarakat khususnya di Kecamatan Pamboang, kami tidak perlu lagi jauh-jauh ke kantor pajak.” ujar Camat Pamboang.
Sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dapat disampaikan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Maret setiap tahunnya, sedangkan Wajib Pajak Badan dimulai dari 1 Januari sampai dengan 30 April setiap tahunnya.
“Pojok Pajak ini kami targetkan untuk wajib pajak yang letak domisilinya jauh dari kantor pajak, sehingga memudahkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, kami juga membuka pelayanan pendaftaran NPWP bagi wajib pajak yang ingin memiliki NPWP,” jelas Shandy, pelaksana Seksi Pelayanan.
KPP Pratama Majene berharap kegiatan Pojok Pajak ini dapat memberikan wajib pajak pemahaman cara pelaporan SPT Tahunan, sehingga kedepannya wajib pajak dapat melakukan secara mandiri di laman pajak.go.id.
Pewarta:Irfanny Dewi Fhadhylah |
Kontributor Foto: Khairul Fata |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat