Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Sanana menyediakan layanan pembuatan e-Billing yang dapat dihubungi pada nomor hotline KP2KP Sanana 0823-3544-4219. Nomor Hotline yang dihubungi oleh wajib pajak tersambung langsung dengan petugas KP2KP Sanana yang berada di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula (Selasa, 3/8).

Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan wajib pajak yang berada di Kabupaten Pulau Taliabu dan Kabupaten Kepulauan Sula dalam menjalankan kewajiban pembayaran pajaknya, terutama bagi wajib pajak yang terkendala jarak dari lokasi kantor KP2KP Sanana.

Untuk meminta pembuatan e-Billing, wajib pajak dapat mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp dengan format: Nama_NPWP_Jenis Pajak_Jenis Setoran_Masa Pajak_Tahun Pajak_Nominal Pembayaran

Dengan adanya layanan pembuatan e-billing, KP2KP Sanana berharap dapat mempermudah layanan kepada wajib pajak yang memiliki kesulitan akses menuju ke kantor pajak sehingga berdampak peningkatan penerimaan pajak.