Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan sosialiasi Cara Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 1770 S dan 1770 SS secara daring melalui e-Filing (Senin, 29/1). Sosialisasi tersebut digelar untuk meningkatkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato dalam menyampaikan SPT Tahunan.
Kegiatan ini dilakukan secara masif sejak awal periode pelaporan pada awal tahun 2024 dan dikemas dalam beberapa bentuk seperti sosialisasi, Pojok Pajak, Kelas Pajak, pemasangan spanduk imbauan, penyampaian surat imbauan, dan lain sebagainya.
Pada sosialisasi ini, Penyuluh KP2KP Marisa Fista Aulia Rahmawati menyampaikan harapannya agar para ASN di Kabupaten Pohuwato meningkat kesadarannya dalam menyampaikan SPT Tahunan.
“Kewajiban perpajakan bagi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), salah satunya adalah pelaporan SPT Tahunan,” terang Fista. Fista kemudian menjelaskan bahwa sosialisasi ini ditekankan pada mekanisme penyampaian SPT Tahunan secara daring melalui website DJP Online. Selain itu, Fista juga menjelaskan berbagai hal terkait mengatasi kendala penyampaian SPT Tahunan secara daring seperti pendaftaran atau lupa kata sandi saat akan mengakses akun DJP Online.
Di akhir bimbingan, Fista mengatakan bahwa para ASN dapat menyampaikan SPT Tahunan secara daring kapan saja dan di mana saja tanpa terkendala keterbatasan jam layanan dan tanpa perlu antri di kantor pajak.
“Batas akhir Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret mendatang, jangan telat ya Bapak-Ibu,” tutup Fista.
Pewarta: Sapdho Wibowo |
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 35 kali dilihat