
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2021 melalui aplikasi e-Filing di Sidoarjo (Senin, 14/3).
"Selain cepat, mudah, dan aman, dengan menggunakan e-Filing kita tidak perlu datang ke kantor pajak sehingga bisa menyampaikan SPT Tahunan di rumah saja, terlebih di masa pandemi Covid-19 saat ini," ungkap Bupati Sidoarjo yang kerap disapa Gus Muhdlor.
Bagi wajib pajak di Kabupaten Sidoarjo yang belum melaporkan SPT Tahunan, Gus Muhdlor mengajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2021 menggunakan e-Filing sebelum batas waktu pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret 2022.
Pada kesempatan yang sama, Dudung Rudi Hendratna, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo Barat Afga Sidik Tasauri mengunjungi Kantor Bupati Sidoarjo dalam rangka pekan panutan penyampaian SPT Tahunan bersama. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi kepada Bupati Sidoarjo karena telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2021 sebelum batas waktu.
Pekan panutan merupakan agenda rutin Direktorat Jenderal Pajak untuk membangun kesadaran warga dalam melaporkan SPT Tahunan lebih awal seperti yang dicontohkan oleh para pemimpin daerah atau tokoh masyarakat setempat.
Sebagai tambahan informasi, KPP Pratama Sidoarjo Barat telah menyiapkan saluran konsultasi melalui kanal WhatsApp apabila wajib pajak mengalami kesulitan atau membutuhkan panduan saat mengisi SPT secara online.
- 19 kali dilihat