Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang kembali hadir untuk melayani wajib pajak dalam kegiatan Mobile Tax Unit (MTU) di Kantor Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Rabu, 22/9). Kegiatan MTU ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak di Kecamatan Teluk Batang.
KPP Pratama Ketapang sebelumnya telah mengirimkan undangan kegiatan MTU bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT di wilayah tersebut melalui Kantor Kecamatan Teluk Batang. Selain melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak juga dapat memanfaatkan fasilitas mobil pajak KPP Pratama Ketapang untuk menjalankan kewajiban perpajakan lainnya termasuk konsultasi seputar perpajakan. Kegiatan MTU dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.
- 12 kali dilihat