Menggandeng PT Gojek Indonesia, Tim Fungsional Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengedukasi puluhan mitra Gojek Indonesia secara tatap muka di Kantor Gojek Samarinda, Karang Mumus, Kota Samarinda (Selasa, 25/5).
"Terima kasih kepada tim Pajak Kaltimtara atas kesempatan dan waktunya hadir di kantor Gojek untuk mengedukasi kami dan para mitra Gojek. Silakan teman-teman bagi yang masih bingung seputar pajaknya, bisa langsung bertanya di sesi diskusi nanti," ucap Arif Pamungkas, Branch Manager Kantor Gojek Cabang Samarinda dalam sambutannya.
Tim Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara Marlyn Pricillia Laluyan dan Agus Sugianto membawakan materi bertajuk Manfaat NPWP bagi Mitra Gojek.
"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyak," jelas Agus kepada para peserta.
Setiap mitra Gojek dianggap sebagai Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang wajib mencatat penghasilan tiap bulan untuk menghitung pajak terutangnya. "Tarif PPh Wajib Pajak UMKM adalah setengah persen dari omzetnya per bulan dan wajib dibayar paling lambat akhir bulan berikutnya," jelas Marlyn.
Dengan diadakannya kegiatan ini, Kanwil DJP Kaltimtara berharap mitra Gojek semakin sadar akan kewajiban perpajakannya sebagai warga negara yang baik.
- 49 kali dilihat