Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menerima kunjungan wajib pajak perwakilan dari Koperasi M yang memerlukan layanan konsultasi terkait Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) Merdeka 78 di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Sinjai, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Senin, 20/11). 

Wajib pajak melakukan konsultasi terkait sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan yang diterima oleh koperasi. 

“Untuk sanksi yang diterima oleh Koperasi M, ibu dapat mengajukan permohonan pengurangan sanksi melalui Program PSA Merdeka 78 yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023,” jelas Muhammad Syahrul selaku pegawai yang sedang bertugas di TPT. 

Program PSA Merdeka 78 ini hanya berlaku di wilayah  Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dengan menawarkan tiga skema pengurangan sanksi administrasi, yaitu skema Super dengan pengurangan sanksi sebesar 78%, skema Spesial dengan pengurangan sanksi sebesar 64%, dan skema Standar dengan pengurangan sanksi sebesar 45%. 

“Karena sanksi administrasi yang diterima oleh Koperasi M tidak memiliki pokok pajak, maka dapat menggunakan skema Standar sebesar 45%,” tambah Syahrul. 

Wajib pajak mengucapkan terimakasih kepada petugas  pajak KP2KP Sinjai atas bimbingan terkait Program PSA Merdeka 78. Ia menyampaikan program ini dapat bermanfaat untuk wajib pajak yang utamanya mendapatkan sanksi administrasi.

KP2KP Sinjai berharap para wajib pajak dapat memanfaatkan Program PSA Merdeka 78 dengan baik sebelum batas akhir pada tanggal 31 Desember 2023. 

Pewarta: Ajeng Susilowati
Kontributor Foto: Ajeng Susilowati
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.