Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Blora masih didatangi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Konsultasi pelaporan SPT Tahunan dilayani oleh petugas helpdesk di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Blora (Selasa, 12/7).
Wajib pajak yang datang untuk menyampaikan SPT Tahunan meskipun sudah terlambat ini dikarenakan wajib pajak menerima surat imbauan maupun surat teguran serta wajib pajak yang berstatus Non Efektif (NE) dan ingin mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.
Ade Nurdiansyah, petugas helpdesk menyatakan bahwa rata-rata wajib pajak yang datang untuk lapor SPT Tahunan karena menerima imbauan dan banyak juga yang berstatus NE dan ingin mengaktifkan kembali NPWP-nya. “Kita juga sampaikan ke wajib pajak bahwa meskipun terlambat, kewajiban itu tetap harus dilaksanakan,” jelasnya.
Upaya mengimbau wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan masih tetap dilakukan KPP Pratama Blora untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Blora dan Grobogan.
- 30 kali dilihat