Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat masih didatangi wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT-nya dilayani oleh petugas SPT Tahunan di ruang konseling, lantai 3 KPP Pratama Denpasar Barat, Denpasar, Bali (Senin, 4/7).

Tim petugas SPT Tahunan sudah dibentuk sejak bulan Maret dan masih berjalan sampai saat ini. Selama melayani wajib pajak di ruang konseling, tim petugas SPT Tahunan dibagi menjadi dua sif, yaitu sif pagi dan sif siang.

Kedatangan wajib pajak untuk lapor SPT Tahunan meskipun sudah terlambat ini dikarenakan wajib pajak mendapatkan telepon dari petugas program Call For Compliance (CFC) KPP Pratama Denpasar Barat. Petugas CFC mengimbau bahwa walaupun waktu sudah terlambat, wajib pajak tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunannya.

“Kebanyakan yang datang kesini ya karena mereka belum mengetahui kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan minta diajarkan,” jelas salah satu petugas SPT Tahunan Made Adi Guna Mertawan.

Adi menambahkan bahwa hari ini wajib pajak yang datang lebih sedikit dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Ruang konseling lebih didominasi oleh wajib pajak yang datang untuk konsultasi dengan Account Representative (AR) penanggung jawabnya.

Kepala Seksi Pelayanan I Wayan Redipa menyampaikan bahwa tujuan dari CFC adalah mengimbau wajib pajak untuk mengetahui kewajiban menyampaikan SPT Tahunannya setiap tahun.

“Walaupun terlambat, kewajiban itu tetap harus dilaksanakan oleh wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pratama Denpasar Barat,” jelas Redipa.