Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melaksanakan sosialisasi mengenai aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi DJP di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun (Jumat, 28/11). Kegiatan ini dipandu oleh Sidiq Purnomo, selaku Kepala Seksi Pelayanan.
Dalam penyampaiannya, Kepala KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, Khodori Eko Purwanto menjelaskan bahwa proses aktivasi akun Coretax dan permintaan kode otorisasi DJP dapat dilakukan dengan sangat cepat, hanya sekitar lima menit. Ia juga menegaskan bahwa sistem Coretax DJP tidak hanya digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga menyediakan berbagai layanan lain seperti perubahan data, perubahan status NPWP, pengecekan tunggakan pajak, dan berbagai fitur digital yang memudahkan wajib pajak.
Selain pemaparan materi, kegiatan ini juga menghadirkan pendampingan langsung agar peserta dapat memahami serta mempraktikkan proses aktivasi akun Coretax dan penggunaan layanan secara mandiri. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dalam memperluas pemanfaatan layanan perpajakan digital yang lebih efisien, cepat, dan aman.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun berharap sinergi dan kolaborasi antarinstansi menjadi semakin kuat, sekaligus mendorong keberhasilan transformasi digital perpajakan di Kabupaten Karimun.
- 8 kali dilihat
