
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kembangan kembali mengadakan kelas pajak dengan tema “Edukasi Peningkatan Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)” melalui aplikasi Zoom bertempat di KPP Pratama Jakarta Kembangan, Kembangan, Jakarta Barat (Rabu, 8/11).
Dalam kegiatan ini, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan Hudaifah Umi Palasari menyampaikan materi sesi pertama terkait hak dan kewajiban wajib pajak secara umum. Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Jakarta Kembangan Richard Pardomuan Parulian berkesempatan menyapa dan mengingatkan wajib pajak bahwa layanan perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya.
Kemudian, materi sesi kedua terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kembangan Yusi Aditasari. “Pelaporan pajak tidak harus langsung ke kantor pajak, Bapak atau Ibu bisa melakukan pelaporan pajak secara online melalui djponline.pajak.go.id. KPP Pratama Jakarta Kembangan juga menawarkan asistensi pelaporan melalui WhatsApp bila Bapak atau Ibu mengalami kendala dalam pelaporan SPT Tahunan PPh secara online,” ujar Yusi.
Kelas pajak ini bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait hak dan kewajiban atas penghasilan yang telah diterima. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi wajib pajak terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh mulai dari pengisian hingga memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Pewarta: Heber Obaja Situmorang |
Kontributor Foto: Heber Obaja Situmorang |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat