
"Melalui aplikasi e-Filing sangat mudah untuk melaporkan SPT Tahunan kita. Bisa dari mana saja dan kapan saja. Ayo wajib pajak di Provinsi Bali, segera laporkan SPT Tahunan 2022 melalui e-Filing," ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Kabinet Indonesia Maju I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat (Jumat, 24/3).
Kunjungan tersebut dalam rangka pekan panutan kewajiban perpajakan berupa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang lebih dikenal dengan Bintang Puspayoga yang kebetulan adalah wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Denpasar Barat. Bintang mengimbau wajib pajak di wilayah Provinsi Bali agar segera lapor SPT Tahunan melalui e Filing dan melakukan validasi NIK-NPWP.
Atas imbauan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali Nurbaeti Munawaroh yang turut hadir dalam acara tersebut berharap penyampaian SPT oleh pejabat negara bisa menjadi contoh bagi jajaran di kementerian/lembaga lain dan juga kepada masyarakat agar segera menyampaikan laporan SPT Tahunan.
Pada kesempatan tersebut, Nurbaeti yang baru dilantik menjadi Kepala Kanwil DJP Bali juga mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan menggunakan NIK sebagai NPWP. Oleh karena itu, seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini telah memiliki NPWP, wajib melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
“Pemadanan NIK-NPWP sendiri bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal. Pemadanan NIK-NPWP merupakan upaya mendukung gerakan pemerintah yakni satu data Indonesia untuk semua keperluan warga negara,” ujar Nurbaeti.
Pewarta: MUHAMMAD AFIF FAUZI |
Kontributor Foto: RIFKI FAUZI ADITYA |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat