
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur bersama Radio Sonora Semarang (Sonora FM) kembali hadir menyapa Kawan Pajak dan Sahabat Sonora dalam gelar wicara radio yang dipandu oleh Bayu selaku penyiar Radio Sonora bersama tim penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur (Kamis, 2/3). Gelar wicara tersebut dilangsungkan di Gedung Amaris Lantai Dua, Kota Semarang.
Gelar wicara radio yang mengusung tema “Pelaporan SPT Tahunan” tersebut disampaikan oleh dua orang anggota tim penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur yakni Rimananda Andriani dan Nunung Fitrianingsih. Keduanya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk mengingatkan kepada Kawan Pajak dan Sahabat Sonora terkait kewajiban perpajakannya yaitu Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
“Wajib pajak yang sudah memiliki NPWP dan berpenghasilan yang mana pajaknya sudah dipotong oleh pemberi kerja, tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan yang menjadi tanggung jawab masing-masing wajib pajak dan ini sesuai dengan sistem perpajakan yang dianut di Indonesia saat ini yaitu Sistem Self-Assessment,” ungkap Rimananda.
Dalam kegiatan ini tim penyuluh KPP Pratama Semarang Timur menyampaikan materi sekaligus tanya jawab kepada Kawan Pajak dan Sahabat Sonora. Banyak pendengar menanyakan terkait pelaporan SPT Tahunan. Salah satunya pertanyaan yang masuk melalui kolom chat Whatsapp ada dari Yusuf.
“Pada September 2022 saya sudah pensiun, apakah tetap wajib untuk laporan SPT Tahunan?” tanya Yusuf.
Tim penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Timur pun segera menjawab dan memberikan penjelasan atas pertanyaan pendengar radio. “Meskipun di bulan September 2022 sudah pensiun, namun tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 dan selanjutnya bisa mengajukan permohonan Non-Efektif karena sudah pensiun,” jawab Nunung.
Di akhir acara gelar wicara radio, tim penyuluh KPP Pratama Semarang Timur mengingatkan kembali kepada Kawan Pajak dan juga Sahabat Sonora yang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera melaporkan sebelum batas waktu pelaporan. Adapun batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret 2023 dan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April 2023.
Pewarta: Nunung Fitrianingsih |
Kontributor Foto: Bayu |
Editor: Dyah Sri Rejeki, Satrio Ramadhan |
- 17 kali dilihat