Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III melakukan edukasi perpajakan melalui gelar wicara radio bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Pro I Bogor di Frekuensi 102 FM. Gelar wicara radio kali ini membahas kemudahan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan e-Filing di Kota Bogor (Rabu, 13/3).

“Indonesia menganut sistem self-assessment, di mana wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak secara mandiri,” jelas Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty. 

SPT Tahunan digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan kepada negara. Untuk memudahkan wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak telah memfasilitasi saluran pelaporan SPT Tahunan secara daring yaitu melalui e-Filing pada akun DJP Online di laman www.pajak.go.id.

“Proses melaporkan SPT Tahunan secara online melalui pajak.go.id melibatkan beberapa langkah, mulai dari pendaftaran akun, login, pengisian SPT, hingga pengiriman dan penerimaan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE),” sebut Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Fitria Murty Lala Krisnalia. 

“Untuk memiliki akun DJP Online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) dan mengikuti petunjuk yang diberikan dengan cermat,” sambung Lala. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, pengajuan aktivasi EFIN dilakukan secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Bagi karyawan yang penghasilannya telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. “Ini karena bukti potong yang diterima bukanlah pengganti SPT Tahunan, dan karyawan mungkin memiliki penghasilan lain yang harus dilaporkan dan dikenakan pajak,” ucap Lala.

Fitria dan Lala mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024, dan bagi Wajib Pajak Badan adalah 30 April 2024. Sanksi administrasi berupa denda bagi yang terlambat melaporkan. 

Bagi wajib pajak yang membutuhkan konsultasi/kelas pajak pelaporan SPT Tahunan, dapat menghubungi Kanwil DJP Jawa Barat III melalui Instagram @pajakjabar3 atau WhatsApp 0821-1270-0608.

Pewarta: Faridha D F
Kontributor Foto: Faridha D F
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.