Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati mengudara dengan tema edukasi "Deg-degan Buka Surat Cinta Pajak" bersama Radio Suara Pati FM 87.6 di Kabupaten Pati (29/4).

Narasumber KPP Pratama Pati, Kartika Cahya Kencana, menyampaikan mengenai surat dari KPP Pratama Pati yang dikirimkan kepada wajib pajak bisa berupa Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), dsb. 

Narasumber menjelaskan bahwa SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan yang muncul dalam Surat Edaran Menteri Keuangan No. SE-39/PJ/2015 tentang Pengawasan Wajib Pajak dalam Bentuk Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan dan Kunjungan (Visit) kepada Wajib Pajak.

Surat ini diterbitkan oleh Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SKP adalah surat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk menentukan jumlah pajak yang terutang. Terdiri dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Surat Tagihan Pajak Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.

Lebih lanjut, narasumber menyampaikan bahwa apabila wajib pajak memiliki pertanyaan seputar surat dari KPP Pratama Pati, dapat konsultasi dengan account representative (AR) dan/atau helpdesk pada KPP Pratama Pati.

Pewarta: Cahya Riana Suksonowarsi
Kontributor Foto: Cahya Riana Suksonowarsi
Editor: Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.