Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Dua kembali memberikan pelayanan tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) (Sabtu, 15/3). Layanan ini dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, mengingat batas waktu pelaporan yang semakin dekat.

Pelayanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi berakhir pada 31 Maret 2025. Sementara itu, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada 30 April 2025.

Dalam layanan ini, KPP Pratama Padang Dua menyediakan berbagai layanan perpajakan, antara lain perubahan data nomor handphone dan email, aktivasi serta pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN), serta asistensi dan konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan. Dengan adanya layanan ini, wajib pajak yang memiliki kesibukan pada hari kerja tetap dapat mengurus administrasi perpajakan mereka di Hari Sabtu.

Layanan tatap muka ini juga telah dibuka pada Sabtu sebelumnya. Jika dibandingkan dengan minggu sebelumnya, jumlah wajib pajak yang datang pada Sabtu ini mengalami peningkatan. Ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan kemudahan layanan yang disediakan.

"Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 masih dapat dilakukan melalui djponline.pajak.go.id. Untuk mengakses akun DJP Online, pastikan email dan nomor handphone wajib pajak sudah sesuai, karena kini telah diterapkan sistem Multi-Factor Authentication (MFA) guna meningkatkan keamanan akses," ujar petugas saat melakukan asistensi pelaporan SPT Tahunan.

KPP Pratama Padang Dua berharap, dengan adanya layanan tatap muka pada Sabtu, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan mereka tepat waktu dan terhindar dari sanksi keterlambatan. Di bulan suci penuh keberkahan ini, KPP Pratama Padang Dua berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kami siap melayani #KawanPajak dengan sepenuh hati.

 

Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Ulfa Sandari
Editor: Trio Nofriadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.