Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Barat melakukan gelar wicara di Radio Megaswara 94.1 FM Kota Serang untuk mengingatkan masyarakat dalam pelaporan SPT Tahunan (Rabu, 30/03).
Materi yang diangkat adalah tentang kewajiban pelaporan SPT tahunan. Penyuuh KPP Pratama Serang Barat mengimbau agar pelaporan SPT Tahunan hendaknya dilakukan melalui saluran efiling serta segera dilakukan tanpa menunggu tanggal jatuh tempo. Acara tersebut berlangsung di Studio Megaswara FM. Pada kesempatan ini, pembicara dari KPP Pratama Serang Barat adalah Fungsional Penyuluh Iman Nurhidayah dan Hamdan Rosadi. .
- 7 kali dilihat