Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Biak melakukan siaran Dialog Pojok Keuangan dengan tema "Pemutakhiran Data Mandiri Wajib Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan" yang bertempat di Studio RRI Pro 2, Kabupaten Biak Numfor, Papua (Kamis, 26/01). Kegiatan Dialog Pojok Keuangan ini merupakan program rutin Perwakilan Kementerian Keuangan Biak.

Dialog ini dipandu oleh Devi, penyiar RRI Pro 2 Kabupaten Biak Numfor. dengan narasumber Dwi Rahmawati Irdian dan Fajar Candra Buwana selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Biak. Dalam dialog yang disiarkan secara hybrid melalui radio, live Facebook dan youtube ini, narasumber membahas mengenai pemutakhiran data NIK dengan NPWP yang merupakan salah satu amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dialog dibuka oleh Fajar dengan membahas apa yang dimaksud dengan pemutakhiran data, tujuannya dan apa saja yang perlu disiapkan. Dalam kesempatan ini Fajar secara singkat menjelaskan tata cara melakukan pemutakhiran data mandiri.

Tak hanya membahas tentang pemutakhiran data wajib pajak saja, narasumber juga mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022 tepat waktu. “Karena lapor SPT sekarang dapat dilakukan di mana dan kapan  saja melalui laman djponline.pajak.go.id,” kata Fajar.

Selanjutnya, Dwi Rahmawati, narasumber lainnya tak lupa mengingatkan para pendengar RRI sebagai wajib pajak apabila menemukan kendala atau memerlukan bantuan terkait pemutakhiran NIK menjadi NPWP maupun pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat langsung datang ke helpdesk di KPP Pratama Biak.

“Apabila ada kendala, selain datang langsung ke KPP Pratama Biak, wajib pajak dapat bertanya melalui saluran lainnya seperti layanan Whatsapp, telepon, email atau media sosial milik KPP Pratama Biak,” tambah Dwi. Di akhir dialog radio, Dwi menegaskan bahwa segala pelayanan yang diberikan oleh KPP Pratama Biak baik langsung maupun melalui saluran lain tidak dipungut biaya.

 

Pewarta: Dwi Rahmawati Irdian
Kontributor Foto: Dwi Rahmawati Irdian
Editor: Bayu Kristianto