
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Serui menjalin sinergi dengan Radio Republik Indonesia (RRI) Serui melalui acara interaktif Dialog Luar Studio LPP RRI Serui untuk menyampaikan edukasi terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilaksanakan di KP2KP Serui Jl. Maluku No.28, Kecamatan Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua (Rabu, 12/10).
Acara yang dipandu oleh penyiar RRI Serui Salo Ayomi dengan narasumber Luthfi Hisyam dan Yoga Andhika Permadi selaku Pelaksana di KP2KP Serui, menyampaikan materi mulai dari ketentuan format, tanggal berlaku, hingga ketentuan aktivasi. Acara dialog tersebut diagendakan berlangsung sekitar satu jam yang diselingi dengan sesi tanya jawab interaktif dengan beberapa pendengar radio RRI Serui.
“Ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. NIK sebagai NPWP ini sudah berlaku per tanggal 14 Juli 2022 secara terbatas dan akan berlaku penuh pada Januari 2024,” jelas Luthfi.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sambutan dari Pujianto selaku Kepala KP2KP Serui. Pujianto berharap dialog interaktif perpajakan melalui RRI ini dapat memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen dan Kabupaten Waropen yang telah terdaftar sebagai wajib pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Pewarta: Faza Hasyim Asyarie |
Kontributor Foto: Pujianto |
Editor: Bayu Kristianto |
- 10 kali dilihat