
Politeknik Negeri Semarang (Polines) menyelenggarakan lokakarya bertajuk “Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bagi UMKM” sebagai bagian dari program Klinik Bisnis Tax Center Polines di Semarang (Senin, 07/03).
Bekerjasama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I (Kanwil DJP Jateng I), Polines mengundang wajib pajak koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebanyak 25 peserta yang hadir secara luring dan 230 peserta daring. Kegiatan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat di Gedung Kerjasama, Ruang Gatotkaca, Dinkop UKM Provinsi Jateng di Jalan Sisingamangaraja Semarang.
Direktur Polines, Totok Prasetyo dalam sambutannya menyatakan, “Kami punya klinik bisnis di Tax Center Polines. Kami berharap ini bisa membantu temen-temen koperasi dan UMKM untuk membesarkan diri, salah satunya melalui workshop kali ini yang berkerjasama dengan tim dari kantor pajak.”
Klinik Bisnis Polines saat ini menjadi bagian dari Tax Center Polines yang akan memberikan layanan manajemen bisnis dan konsultasi pengembangan teknologi tepat guna bagi para pelaku UMKM dan peningkatan pengetahuan perpajakan. Sejalan dengan hal tersebut, Ema rachmawati, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa potensi pajak di Jawa Tengah cukup besar.
“Ada sekitar 4,1 juta, 98 persennya merupakan usaha mikro yang modalnya sampai dengan 1 M dan hasil usahanya sampai dengan 2,5 M sesuai uu cipta kerja,” ungkapnya. Menurut Ema masih banyak yang bisa ditingkatkan dan diperbaiki sehubungan dengan legalitas dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Semoga kegiatan ini semakin meningkatkan pengetahuan para pelaku UMKM yang merupakan soko guru perekonomian Indonesia,” kata Ema mengakhiri sambutannya.
Pada sesi lokakarya, POLINES menghadirkan dua narasumber utama yaitu, Rizky Keroshinta (Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jateng I) dan Jusmi Amid (Dosen Akuntansi POLINES). Dimoderatori oleh Musyafa Al Farizi (Dosen Akuntansi POLINES), baik Rizky maupun Jusmi, keduanya membahas seputar kewajiban perpajakan bagi para pelaku UMKM secara umum terutama terkait implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Pada intinya, sebagai wajib pajak, para pelaku UMKM harus tertib administrasinya, pelaporannya, pembukuannya, dan mengikuti perkembangan peraturan perpajakan,” Jusmi mengingatkan.
Selain lokakarya perpajakan, Polines juga menyediakan meja konsultasi sebagai pendampingan bagi para UMKM yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perpajakan termasuk asistensi pelaporan kewajiban perpajakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini sekaligus sebagai pengingat bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2022 mendatang. Bagi para wajib pajak yang belum bisa melaporkan SPT Tahunannya pada saat kegiatan berlangsung, dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan asistensi atau melaporkan secara mandiri melalui e-Filing pada situs www.pajak.go.id.
- 16 kali dilihat