Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir menggelar Kelas Pajak dengan tema Tata Cara Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi Non Karyawan di Kota Samarinda (Rabu, 02/03). Kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini dimulai pukul 09.00 hingga pukul 11.15 WITA.

Acara yang dipandu dari Gedung KPP Pratama Samarinda Ilir melalui Aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh lima peserta yang merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dimoderatori oleh pelaksana KPP Pratama Samarinda Ilir Mohamad Agung Sasono Ragil Pramuti, kelas pajak ini diisi oleh Penyuluh Pajak Amelia Liza sebagai pemateri.

Materi yang disampaikan meliputi hak dan kewajiban perpajakan yang dimiliki oleh wajib pajak, tata cara menghitung dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018), sosialisasi batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP 23/2018) sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan tata cara pengisian SPT Tahunan 1770 melalui e-Form.

Ditutup dengan sesi tanya jawab, Liza berterima kasih atas antusiasme wajib pajak dalam mengikuti kelas pajak ini. “Kami berharap Bapak dan Ibu bisa melaporkan SPT Tahunan lebih awal sebelum tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan, karena lebih awal lebih nyaman,” tutup Liza.