Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Semarang Tengah mengadakan sosialisasi secara langsung (live) melalui media sosial Instagram tentang format baru pengajuan permohonan pemindahbukuan (PBK) secara elektronik (e-PBK) di ruang rapat KPP Pratama Semarang Tengah, Semarang (Kamis, 22/12).

Penyuluh Pajak KPP Semarang Tengah Victorinus dan Andarurukmi menjadi narasumber pada acara tersebut. Acara ditayangkan secara langsung pada kanal media sosial Instagram @pajaksmgtengah mulai pukul 15.00 WIB. Selama kurang lebih tiga puluh menit, Victor dan Andaru berbincang-bincang dan menjelaskan terkait kemudahan pengajuan permohonan PBK secara elektronik melalui aplikasi DJPonline.

PBK merupakan salah satu permohonan yang dapat dilakukan wajib pajak kepada DJP dikarenakan adanya pembayaran.yang tidak sesuai dengan tujuan semula. Artinya dalam hal ini wajib pajak terdapat kesalahan pembayaran yang mengakibatkan pembayaran tersebut tidak dapat dilaporkan ke dalam surat pemberitahuan (SPT). 

Selama ini permohonan PBK hanya dapat dilakukan secara manual dengan mengisi formulir permohonan yang dilampirkan bukti pendukung dan dikirimkan secara langsung ke loket kantor pajak, namun sejak 12 Desember 2022 DJP merilis aplikasi permohonan PBK melalui situs epbk.pajak.go.id dan dapat diakses oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki akun DJPonline.

“Tujuan dirilisnya aplikasi e-PBK ini tentunya agar memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak cukup mengajukan permohonan PBK dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak dan tentunya proses penyelesaiannya dapat dimonitoring secara langsung,” ungkap Victor saat menjelaskan latar belakang adanya e-PBK.

“Adanya e-PBK tentunya juga dapat mempersingkat waktu penyelesaian oleh petugas, dari yang awalnya 12 hari kini dapat menjadi 3 hari,” tambah Andaru.

Sebagai penutup kedua narasumber mengajak kepada para wajib pajak khususnya di wilayah Semarang Tengah untuk dapat memanfaatkan kanal e-PBK tersebut agar proses yang dilakukan dapat lebih praktis dan penyelesaian yang lebih singkat dan cepat.

 

Pewarta: Hero Putra Novanto

Kontributor Foto: Hero Putra Novanto

Editor: Dyah sri rejeki