Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang mengunjungi Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang untuk melaksanakan koordinasi terkait perpajakan. Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin menemui Kepala Polres Kepahiang Yana Supriatna guna membahas pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bertempat di Ruang Kepala Polres Kepahiang (Senin, 6/2).
Salah satu kewajiban perpajakan seorang wajib pajak adalah melaporkan SPT Tahunan. Untuk orang pribadi, pelaporan SPT dimulai dari 1 Januari hingga 31 Maret. Kapolres Kepahiang, selaku wajib pajak pun melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan didampingi oleh Kepala KP2KP Kepahiang. Setelah menyampaikan SPTnya, Kapolres Kepahiang pun melakukan pemadanan NIK-NPWP. Di mana per 1 Januari 2024, NIK akan diterapkan sebagai NPWP format baru, sedangkan NPWP 15 digit yang merupakan format lama masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023.
Kapolres Kepahiang menyampaikan terima kasihnya atas kunjungan dari KP2KP Kepahiang. Di akhir kunjungan, KP2KP Kepahiang memberikan cendera mata kepada polres Kepahiang sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih atas koordinasinya dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Triara Adinda Sania Putri |
Kontributor Foto: Muhamad Fathur Choiril Linardi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 4 kali dilihat