Semakin bertambahnya pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara kembali menyelenggarakan edukasi perpajakan bertema PMK-110/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19, di Bali (Selasa, 30/9).
Edukasi yang diselenggarakan melalui media Zoom Meeting ini merupakan edukasi insentif pajak yang ketiga kalinya yang diselenggarakan oleh KP2KP Negara. Edukasi perpajakannya ini tetap disambut antusias oleh wajib pajak. Terbukti dengan meningkatnya jumlah peserta dari edukasi sebelumnya.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu ke kantor pajak, cukup menyampaikan laporan realisasi PPh Final Ditanggung Pemerintah (DTP) setiap masanya sebelum tanggal 20 bulan berikutnya pada halaman www.pajak.go.id. "Bapak/ibu masih bisa memanfaatkan insentif pajak sampai dengan masa pajak Desember 2020. Pada edukasi kali ini dijelaskan juga latar belakang pemberian insentif pajak serta insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak," jelas petugas penyuluhan KP2KP Negara.
- 24 kali dilihat
