Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan Edukasi Perpajakan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan (OPNK) di wilayah Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala (Rabu, 16/6). Kegiatan edukasi ini dilakukan dengan datang langsung ke wajib pajak.

Kepala KP2KP Banawa Lasaru menyampaikan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. PP tersebut mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Selain itu, tujuan kedatangan ke wajib pajak juga untuk mengedukasi wajib pajak tentang tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh bagi Wajib Pajak OPNK.

Lasaru menuturkan, jarak dari Rio Pakava ke KP2KP Banawa memerlukan kurang lebih 5 jam dengan perjalanan darat. Medan yang sulit membuat KP2KP Banawa beinisiatif untuk memberikan layanan prima dengan melakukan edukasi langsung ke lokasi usaha atau tempat tinggal wajib pajak di wilayah Rio Pakava.

Pada akhir kegiatan, Lasaru mengharapkan kegiatan ini dapat memberikan kesadaran kepada wajib pajak sehingga meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak di wilayah Rio Pakava.