Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang lakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Pinrang (Senin, 9/1).  

Setelah sebelumnya memberikan berbagai layanan perpajakan, pos pajak di MPP Pinrang memberikan jenis layanan baru yaitu konsultasi dan asistensi Pemadanan NIK sebagai NPWP. Layanan tersebut diberikan guna melancarkan pemberlakuan NIK sebagai identitas tunggal pengganti NPWP. 

“NIK sebagai NPWP akan diberlakukan secara efektif tahun 2024 dan bertahap diberlakukan mulai bulan April 2023. Untuk memperlancar program tersebut, KP2KP Pinrang memaksimalkan fungsi pos pelayanan pajak di MPP Pinrang,” ucap Malele selaku Petugas Pos Pajak MPP Pinrang. 

Pemadanan data tersebut dilakukan terhadap data kependudukan, nomor telepon seluler, surat elektronik, alamat tempat tinggal wajib pajak, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan data unit keluarga. Proses validasi diutamakan terhadap data kependudukan sehingga dapat dilakukan pemadanan data wajib pajak dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). 

Malele manambahkan, layanan PDM di MPP merupakan langkah efektif karena apabila terdapat kesalahan pada data kependudukan wajib pajak maka dapat langsung mengurus di pos pelayanan milik Dinas Dukcapil Kabupaten Pinrang. Hal tersebut memungkinkan wajib pajak agar dapat melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP tanpa harus berpindah-pindah tempat pelayanan publik. 

Pewarta: Aisyah Puteri Andini Dinnanty
Kontributor Foto: Eka Adhikara Rahim
Editor: Letna Helma Lantika Wisda