Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto mengadakan kegiatan pojok pajak di Aula Kantor Desa Paris, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo (Kamis, 13/1). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan perpajakan yang menjangkau seluruh wajib pajak sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan pelaporan perpajakan.

Dalam kesempatan ini, Kepala KP2KP Limboto Achmad Suyanto beserta Pelaksana KP2KP Limboto bertugas langsung dalam melayani wajib pajak yang merupakan aparat desa, guru, pegawai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain memberikan pelayanan, Achmad juga mengedukasi wajib pajak terkait perubahan ketentuan perpajakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan terutama wajib pajak UMKM.

“Untuk pengusaha yang omzetnya dibawah 500 juta per tahun mulai tahun ini tidak perlu lagi membayar pajak ya Bu, apalagi usaha Ibu kan musiman,” tutur Achmad.

Dalam kegiatan pojok pajak, layanan yang didapat wajib pajak diantaranya asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara daring, aktivasi dan permintaan kembali kode Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kegiatan pojok pajak ini diselenggarakan dalam rangka percepatan pelaporan SPT Tahunan tahun 2021 mengingat jarak dari Desa Paris ke kantor pajak relatif jauh.

“Kami sangat berterima kasih atas pelayanannya, ini sangat membantu kami dalam memenuhi kewajiban perpajakan karena terus terang kami penduduk Desa Paris terkendala jarak untuk datang ke kantor pajak,” ujar Naning salah satu aparat Desa Paris.

Kegiatan pojok pajak dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.