Warga Bengkayang dan sekitarnya mulai banyak yang mendatangi Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bengkayang untuk melakukan kewajiban lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Jumlah antrean meningkat sekitar tiga puluh persen dari hari biasanya, kebanyakan orang yang datang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin melaporkan SPT Tahunannya,” ujar Zulfa selaku petugas TPT di Loket Pelayanan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kamis 13/1).

Kenaikan jumlah wajib pajak yang mengunjungi KP2KP Bengkayang telah terjadi meskipun jangka waktu pelaporan SPT Tahunan baru dibuka. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 3 ayat (3), batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (31 Maret setiap tahunnya).

Kepatuhan penyampaian pelaporan SPT pada awal tahun ini menunjukan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah Bengkayang sudah sadar akan kewajiban pajak. Zulfa juga menambahkan, “antusiame lapor SPT Tahunan di awal ini merupakan suatu kebaikan dan harus tetap dijaga semangatnya, meskipun sebenarnya ada fasilitas pelaporan online melalui laman djponline.pajak.go.id yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja sepanjang ada koneksi internet kami akan siap kapan saja untuk membantu asistensi pengisiannya.”