
“Selamat siang Bu, kami dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP Pratama) Tanjung Redeb. Tujuan kami melakukan kunjungan ini adalah ingin melakukan penyuluhan secara one-on-one, kami (juga) akan memberikan asistensi (kepada) Ibu untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dua tahun terakhir,” ujar Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Wiwin Mardjiyati kala menyampaikan maksud dan tujuan kunjungannya ke lokasi wajib pajak di Karang Mulyo, Karang Ambun, Tanjung Redeb, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Senin, 23/10). Sebelumnya, Wiwin telah menyampaikan bahwa berdasarkan data yang KPP Pratama Tanjung Redeb miliki, wajib pajak tersebut memang belum menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh-nya selama 2 tahun terakhir.
Dalam kunjungan yang dilaksanakan selama kurang lebih satu jam ini, Wiwin didampingi oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Tanjung Redeb Is Bintoro Yuan Saputro dan Irvan Ugaharisto Selladepa. Selain memberikan edukasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku, kunjungan ini juga merupakan tindak lanjut dari Daftar Sasaran Penyuluhan Terpilih (DSPT) KPP Pratama Tanjung Redeb. Wajib pajak yang mereka kunjungi saat ini adalah wajib pajak yang masuk dalam DSPT. Wajib pajak yang masuk DSPT tersebut merupakan sasaran utama untuk diberikan edukasi perpajakan dengan perubahan perilaku yang diutamakan bagi wajib pajak yang memiliki risiko kepatuhan tinggi.
Tak hanya membantu wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh selama dua tahun terakhir, Wiwin dan tim juga menjelaskan kewajiban perpajakan atau administrasi perpajakan apa saja yang harus dilaksanakan. “Karena Ibu memiliki usaha sembako, jadi tergolong sebagai wajib pajak usahawan,” jelas Wiwin. “Sejak awal tahun 2022 telah diberlakukan Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Apabila omzet Ibu dalam satu tahun masih kurang dari Rp500 Juta, maka tidak diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak. Namun, pelaporan SPT Tahunan harus tetap dilaksanakan setiap tahunnya,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Wiwin Mardjiyati |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat