
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa menyelenggarakan Pojok Pajak di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (KC) Marisa (Jumat, 24/2). Dalam kegiatan Pojok Pajak ini, KP2KP Marisa membuka layanan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pojok Pajak kali ini menyasar Pegawai BRI KC Marisa yang belum melaporkan pajak. Kegiatan ini disambut baik oleh pihak Bank BRI KC Marisa. Para Pegawai BRI KC Marisa yang belum melapor silih berganti melakukan pelaporan dengan menggunakan e-Filing. Tak hanya itu, Pimpinan BRI KC Marisa pun turut hadir untuk melaporkan pajak penghasilannya.
Pimpinan BRI KC Marisa Abdul Muis datang menuju Pojok Pajak sambil membawa bukti potong sebagai berkas tambahan untuk melaporkan pajak penghasilannya. “Saya ingin menyampaikan SPT Tahunan untuk melapor pajak saya, sebenarnya setiap tahun kegiatan ini sudah saya lakukan. Mumpung ada Pojok Pajak di sini, saya mohon panduannya untuk melapor pajak tahun 2022," pinta Abdul Muis.
"Oh baik Pak, untuk pelaporan pajak dilakukan melalui e-Filing dan kami juga akan membantu melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP. Jadi silakan disiapkan data diri dasar seperti Kartu Keluarga, nomor telepon, dan email ya Pak,” jawab Pelaksana KP2KP Marisa Rohmatika Arfiyana yang melakukan asistensi. Rohmatika menambahkan bahwa kedua proses tersebut berjalan cepat, simpel, dan tidak ribet karena dilakukan di satu laman yang sama, yaitu di pajak.go.id.
Seluruh wajib pajak diwajibkan untuk melapor SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP. Per 1 Januari 2024 NPWP, 15 digit yang berlaku sekarang tidak berlaku lagi dan digantikan dengan NPWP 16 digit yang merupakan NIK.
Pewarta: Arkian Nanda Baktiar |
Kontributor Foto: Arkian Nanda Baktiar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 13 kali dilihat