Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa mengimbau masyarakat untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui akun Instagram @pajakmarisa (Senin, 6/2). Imbuan dikemas menggunakan video tutorial dan berisi tata cara Pemadanan NIK menjadi NPWP melalui situs web djponline.pajak.go.id.

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah Indonesia, KP2KP Marisa gencar melakukan sosialisasi pemadanan NIK menjadi NPWP. Salah satu caranya melalui pembuatan video tutorial pemadanan NIK menjadi NPWP yang menarik. “Dengan pembuatan video tutorial yang diiringi musik dan tarian yang menarik, kami berharap hal tersebut dapat merangsang kesadaran masyarakat untuk segera memadankan NIK masing-masing menjadi NPWP,” ujar pegawai KP2KP Marisa Fista Aulia.

Seperti yang diketahui bahwa mulai tahun 2024, seluruh proses administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Hal tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah yaitu Satu Data Indonesia bahwa NPWP format lama tidak berlaku lagi per 1 Januari 2024 dan akan digantikan dengan NIK.

“Validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan dengan mudah, yaitu login di pajak.go.id menggunakan NPWP dan kata sandi. Setelah itu, wajib pajak membuka tab Profil dan masukan NIK sesuai KTP. Terakhir, wajib pajak perlu mengklik tombol Validasi,” ujar Fista. Fista berpesan apabila wajib pajak mengalami kesulitan, wajib pajak dapat datang ke kantor pajak untuk meminta panduan validasi NIK menjadi NPWP kepada petugas pajak.