
Wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menyampaikan testimoninya atas penerapan tiket antrean daring Aplikasi Kunjung Pajak yang dapat diakses melalui laman kunjung.pajak.go.id.
“Saya setuju dengan adanya antrean online, antrean jadi teratur dan tidak membeludak. Saya tidak menunggu lama untuk dilayani,” ucap salah satu wajib pajak pengguna Aplikasi Kunjung Pajak saat ditemui di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Pratama Denpasar Barat (Senin, 2/11).
Tujuan penerapan tiket antrean secara daring ini untuk mengurangi dan mencegah risiko penyebaran Covid-19 antarwajib pajak maupun wajib pajak dengan petugas pajak. Aplikasi kunjung.pajak.go.id ini masih tergolong baru bagi wajib pajak. Sebagai wujud komitmen memberikan pelayanan terbaik, KPP Pratama Denpasar Barat berinisiatif untuk melakukan sosialisasi kepada wajib pajak yang belum mengerti atau mengetahui bagaimana prosedur penggunaan aplikasi tersebut.
Sosialisasi disambut baik oleh wajib pajak yang datang ke KPP Pratama Denpasar Barat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sejak penerapan antrean daring hari ini terdapat 85 wajib pajak yang berkunjung ke KPP. “Saya setuju dengan adanya antrean online, antrean jadi teratur dan tidak membeludak. Saya tidak menunggu lama untuk dilayani,” ucap salah satu wajib pajak pengguna Aplikasi Kunjung Pajak.
Saat ini ditetapkan kuota antrean pelayanan per jam sebanyak sepuluh antrean untuk Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan tiga antrean untuk konsultasi, namun kebijakan ini masih akan dievaluasi secara berkala melihat situasi dan kondisi ramainya wajib pajak yang datang.
Selanjutnya, KPP Pratama Denpasar Barat berharap agar aplikasi ini semakin digunakan oleh seluruh wajib pajak terdaftar.
- 79 kali dilihat