Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Unaaha membuka layanan Pojok Pajak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Konawe (Rabu, 16/3).  Layanan dimulai pada pukul 09.00 s.d. 15.00 WITA dan berlangsung dari tanggal 16 s.d. 17 Maret 2022. Pojok Pajak kali ini memiliki layanan berupa pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan/atau cetak ulang EFIN, dan konsultasi perpajakan. 

Pojok pajak bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya khususnya dalam melaporkan SPT Tahunan sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.  Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan harus memenuhi persyaratan lengkap antara lain sudah mempunyai formulir bukti potong 1721 A1/A2.  Selain itu, wajib pajak juga harus mengingat akun DJP Online.  Apabila lupa akun, petugas dapat membantu wajib pajak untuk melakukan reset ulang akun DJP Online dengan menggunakan EFIN (Electronic Filing Identification Number). Apabila Wajib Pajak lupa atau belum memiliki EFIN, Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan Pojok Pajak untuk memperoleh EFIN. Selain melaporkan SPT Tahunan,

Pojok Pajak ini mendapatkan respon positif dari wajib pajak di lingkungan RSUD Kabupaten Konawe.  Mayoritas dari wajib pajak yang menghadiri Pojok Pajak mengaku lalai dalam melaporkan SPT Tahunan karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).  Mereka mengaku sangat terbantu dengan kegiatan Pojok Pajak karena dapat menghemat waktu dan biaya untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu. Layanan Pojok Pajak ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.