Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pulogadung menggelar layanan Pojok Pajak di Kantor Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur (Rabu, 26/2). Kegiatan layanan perpajakan di luar kantor ini berlangsung mulai pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB.
Layanan pojok pajak dilaksanakan dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya wajib pajak di wilayah Kelurahan Pulogadung, untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan miliknya.
Layanan perpajakan yang diberikan pada pojok pajak tersebut antara lain berupa layanan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan aktivasi dan/atau cetak ulang Electronic Filing Identification Number (EFIN), layanan konsultasi perpajakan, dan layanan pengecekan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak dipandu dan didampingi secara langsung oleh Tim Pojok Pajak KPP Pratama Jakarta Pulogadung dalam melaporkan SPT Tahunan miliknya. Tidak hanya itu, banyak wajib pajak yang juga memanfaatkan layanan aktivasi dan/atau cetak ulang EFIN. Dalam kegiatan ini, turut serta Relawan Pajak untu Negeri (Renjani) memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
Masyarakat Kelurahan Pulogadung dan sekitarnya memanfaatkan pojok pajak untuk mendapatkan kemudahan layanan perpajakan.
Masyarakat mengaku sangat terbantu dengan diadakannya layanan pojok pajak ini. Mereka dapat mendatangi lokasi Pojok Pajak terdekat dari wilayah tempat tinggal mereka sehingga tidak perlu jauh-jauh ke kantor pajak untuk mendapatkan layanan perpajakan.
Pewarta: Putri Hanindyawati |
Kontributor Foto: Retno Anggiati |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1 kali dilihat