Periode pelaporan SPT Tahunan saat ini sedang berlangsung. Bupati Sukamara Windu Subagio mengajak seluruh wajib pajak di Kabupaten Sukamara untuk segera lapor SPT Tahunan Pajak PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2023 (Senin, 13/2). Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan melalui e-Filing dan e-Form. “SPT dapat disampaikan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id, lebih mudah, cepat, dan bisa dilakukan dimana saja,” ungkap Windu.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak. Menurut UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, sedangkan SPT Tahunan Badan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Atas keterlambatan/ tidak lapor SPT Tahunan, wajib pajak dikenakan denda sebesar Rp100.000,00 untuk orang pribadi dan denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk badan.
Selain SPT Tahunan, Windu juga mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Ayo segera lakukan pemadanan NIK dengan NPWP,” ajak Windu.
Pemadanan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemadanan NIK menjadi NPWP dilaksanakan sebagai upaya menjadikan sistem perpajakan di Indonesia lebih efisien. Proses pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan dengan mudah yaitu melalui laman djponline.pajak.go.id.
Windu menjelaskan bahwa pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.
Pajak mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan bernegara. Untuk mencapai target penerimaan pajak, dibutuhkan kontribusi seluruh lapisan masyarakat untuk ikut andil dalam mengumpulkan pajak. Dengan kemudahan dalam pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Frida Wahyu Pratiwi |
Kontributor Foto: Frida Wahyu Pratiwi |
Editor: Safira L. Sejati |
- 9 kali dilihat