Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menghadirkan Pojok Pajak di Kantor Kecamatan Sumpiuh dan Kecamatan Ajibarang untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Adanya Pojok Pajak ini agar dapat menjangkau seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas," ujar Kepala Seksi Pelayanan Woro Westriyani di KPP Pratama Purwokerto di Purwokerto (Selasa, 15/03).

Menurut Woro, adanya Pojok Pajak di Kecamatan Sumpiuh dapat melayani masyarakat di Kecamatan Sumpiuh, Tambak, Kemranjen, dan Somagede. Sedangkan Pojok Pajak di Kecamatan Ajibarang dapat melayani masyarakat di Kecamatan Gumelar, Lumbir, dan Wangon. Wajib pajak tidak perlu menghabiskan waktu datang jauh-jauh ke Purwokerto untuk lapor pajak.

"Terlebih lagi dengan dimulainya perbaikan jembatan Kali Mengaji, Karanglewas, juga banjir di Tambak kemarin, tentunya akses masuk ke Kota Purwokerto sedikit terhambat," imbuh Woro.

Kegiatan Pojok Pajak berlangsung setiap hari Selasa sampai dengan Kamis selama Maret 2022 dengan jam layanan pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB. Kegiatan dilaksanakan di  kantor kecamatan masing-masing. Pojok Pajak melayani konsultasi SPT Tahunan, konsultasi perpajakan, dan layanan billing.

“Kami juga menyediakan layanan konsultasi bagi wajib pajak yang ingin mengetahui lebih dalam mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” jelas Woro.

Layanan Pojok Pajak diberikan dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19. (Mrn)