
Universitas Bunda Mulia mengadakan kuliah umum tentang Bea Meterai secara daring di Jakarta dengan mengundang narasumber dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara (Jumat,12/3).
Narasumber dalam kuliah umum ini adalah Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan II Karso dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi Y. Trisno Ujianto. Karso menyampaikan materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Trisno Ujianto memberikan materi PMK No.4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.
Kepala Program Studi Akuntansi Devica Pratiwi menyampaikan antusiasme mahasiswa Universitas Bunda Mulia dalam sambutannya. “Mahasiswa antusias sekali mengikuti kuliah umum ini. Bahkan beberapa mahasiswa yang sedang bekerja juga mengikuti kuliah umum ini dari tempat kerjanya. Terima kasih kepada narasumber sudah meluangkan waktunya. Semoga apa yang disampaikan oleh narasumber bisa dipahami dengan baik oleh mahasiswa,” kata Devica.
Dalam paparannya, Karso menyampaikan salah satu tujuan diundangkannya Undang-Undang Bea Meterai yang baru adalah memberikan kesetaraan antara transaksi menggunakan dokumen kertas dan dokumen elektronik.
Trisno menambahkan, “PMK No.4/PMK.03/2021 mengatur bahwa dokumen yang terutang Bea Meterai dikenai tarif tetap sebesar Rp10.000,00. Tidak seperti aturan-aturan sebelumnya yang menetapkan dua tarif.”
Setelah materi disampaikan, acara dilanjutkan dengan tanya-jawab dan kuliah umum ditutup oleh pembawa acara dari Universitas Bunda Mulia.
- 34 kali dilihat