Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie (IBI KKG) mengadakan webinar perpajakan melalui Zoom Cloud Meetings tentang aturan baru Pajak Pertambahan Nilai dengan Penyuluh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara sebagai narasumber (Kamis, 14/4).
Webinar diikuti 100 mahasiswa selama dua jam dengan pokok-pokok materi Penyesuaian Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Fasilitas PPN, dan 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Berdasarkan Klaster. Narasumber adalah Tim Penyuluh yang terdiri dari Roberto Ritonga, Novi Trinugroho Hastuti, dan Arif Muhammad Najib.
Dalam paparannya, Najib menjelaskan bahwa 14 PMK yang telah disahkan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengatur lebih rinci mengenai PPN yang saat ini berlaku di Indonesia. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah besaran tarif PPN yang semula 10% (sepuluh persen) diubah menjadi 11% (sebelas persen) sejak 1 April 2022. ”PPN mulai bulan ini tidak lagi 10% tapi 11%, dan jenis-jenis barang atau jasa apa saja yang tidak terutang PPN serta fasilitas-fasilitasnya sebagian sudah tertuang di 14 PMK yang baru ini,” kata Najib.
Dengan diadakannya kegiatan webinar, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar materi yang disampaikan dapat menambah wawasan dan pengetahuan pajak mahasiswa. Kanwil DJP Jakarta Utara juga berharap agar pandemi segera berakhir sehingga seminar luring dapat dilaksanakan di IBI KKG.
- 20 kali dilihat