Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Tangerang memberikan apresiasi kepada PT. Bright Mobile Telecommunication di ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP Madya Tangerang, Jalan  Jalur Sutera Barat No.3, Panunggangan Timur, Pinang, Kota Tangerang, Banten (Senin, 22/1).

Suvenir sebagai tanda apresiasi diberikan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Sri Wilissetyowati  kepada Davi, salah satu staf PT. Bright Mobile Telecommunication. Apresiasi ini merupakan wujud terima kasih KPP Madya Tangerang kepada PT. Bright Mobile Telecommunication karena telah melakukan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan  lebih awal melalui pajak.go.id. 

Pasal 3 ayat (3) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) mengatur bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak untuk wajib pajak Orang Pribadi, dan paling lama 4 (empat) buan setelah akhir Tahun Pajak untuk wajib pajak Badan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Badan tahun pajak 2023 adalah 31 April 2024.

“Kami telah menyampaikan SPT Tahunan Badan tanggal 6 Januari 2024 menggunakan e-filing melalui pajak.go.id,” ujar Davi.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Tangerang Sri berharap dengan apresiasi ini wajib pajak semakin antusias untuk menyampaikan SPT Tahunannya lebih awal. “Bagi wajib pajak yang memiliki kendala dalam melaporkan SPT Tahunannya dapat datang langsung ke KPP terdekat untuk dibantu oleh pegawai Helpdesk. Lapor SPT lebih awal lebih nyaman,” tutup Sri.

 

 

Pewarta: Rani Santhy L Sitindaon
Kontributor Foto: Taraisyah Noviantori Putri
Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.