Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang mengadakan Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Kegiatan yang diikuti puluhan wajib pajak ini dilaksanakan di ruang rapat KPP Madya Semarang, Kota Semarang (Selasa, 6/2). Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang, Delima Boru Manalu dan Rendy Brian Pratama. Delima menegaskan kepada seluruh wajib pajak bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk Orang Pribadi adalah pada 31 Maret 2024.
“Jatuh tempo tanggal 31 Maret 2024 dan bertepatan di tanggal merah, sehingga diharapkan seluruh wajib pajak dapat melaporkan sesegera mungkin,” jelas Delima.
Lebih lanjut Rendy menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak mulai dari penghitungan, penyetoran, dan pelaporan SPT Tahunan. “Sistem perpajakan di negara kita menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan,” ujar Rendy.
Rendy menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan melalui aplikas e-form atau e-filing, tidak lagi menerima pelaporan secara manual. Hal tersebut dilakukan mengingat wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang sudah diwajibkan menggunakan saluran elektronik. Dalam acara tersebut, narasumber juga memberikan simulasi pelaporan SPT Tahunan pada laman www.pajak.go.id.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Rendy mengajak wajib pajak dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara benar, lengkap, dan jelas. Rendy juga menambahkan bahwa penyampaian SPT Tahunan dilakukan secara online sehingga wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya tanpa terkendala keterbatasan jam layanan di Kantor Pajak.
Pewarta: Safira Hawana |
Kontributor Foto: Safira Hawana |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 kali dilihat