“Dari 232 wajib pajak orang pribadi, 216-nya sudah valid data NIK dan NPWP - nya, tinggal 16 wajib pajak lagi yang perlu dimutakhirkan, lalu selesai!” demikian ungkap Titik Widyastuti, Kepala Seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang. Titik secara detail menyampaikan hal ini saat membuka acara Webinar Edukasi Perpajakan e-PBK yang diikuti oleh 500 wajib pajak KPP Madya Semarang (Rabu, 15/02).
Hal ini cukup membanggakan karena artinya sebanyak 93,1% wajib pajak KPP Madya telah melakukan pemadanan data nomor pokok wajib pajak (NPWP) menjadi nomor induk kependudukan (NIK). Titik mengingatkan agar seluruh perusahaan mengimbau karyawannya untuk segera melakukan pemadanan data tersebut.
Pemadanan NIK-NPWP saat ini sedang menjadi salah satu perhatian utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan data DJP secara nasional, dari 68.960.429 wajib pajak , 46.544.690 wajib pajak atau 67,49% terkonfirmasi telah padan NIK-NPWP. Sisanya, sebanyak 15.165.960 wajib pajak (21.99%) perlu dimutakhirkan, dan 7.249.779 (10,51%) perlu dikonfirmasi.
Titik juga menjelaskan mengenai maksud data ‘perlu dimutakhirkan’ dan ‘perlu dikonfirmasi’.“Perlu dikonfirmasi artinya data identitas pada NPWP ditemukan pada data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, namun perlu dikonfirmasi. Perlu dimutakhirkan artinya data tidak ditemukan padannya pada Disdukcapil,”jelasnya. Ketidakpadanan data ini kemungkinan bisa terjadi akibat adanya kartu tanda penduduk (KTP) ganda atau nama NPWP dan KTP yang tidak sesuai.
Penerapan NIK sebagai NPWP resmi berlaku sejak 14 Juli 2022 dengan masa transisi hingga 31 Desember 2023. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK No. 112/PMK.03/2022, pemerintah telah menetapkan bentuk dan format NPWP terbaru seiring berlakunya ketentuan NIK menjadi NPWP. Dengan berlakunya ketentuan ini, masyarakat diimbau untuk segera memutakhirkan data kependudukannya agar terwujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan satu data Indonesia.
Pewarta: Hana Maurinawati |
Kontributor Foto: Agung Budi Sarwoko |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
- 13 kali dilihat