Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang menyelenggarakan edukasi e-Bupot Unifikasi secara daring melalui zoom dan youtube di Semarang (Rabu 30/3). Kegiatan edukasi ini dibagi menjadi dibagi 3 sesi yang diikuti oleh 130 Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP Madya Semarang.

Ratna Herawati, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Semarang menyampaikan tujuan dan isi kegiatan edukasi e-Bupot Unifikasi. Melalui kegiatan edukasi ini KPP Madya Semarang mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Pajak Delima Boru Manalu dan Bramantha Aditya Rangga menyampaikan kewajiban Pemotong atau Pemungut Pajak Penghasilan (PPh), batas waktu pelaporan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi, dan penjelasan mengenai sanksi keterlambatan pelaporan dan pembayaran.