
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Semarang membuka kelas pajak secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting di Semarang (Jumat, 13/8).
Kegiatan ini untuk memberikan asistensi pelaporan elektronik Surat Pemberitahuan (e-SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan diharapkan wajib pajak dapat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 tanpa masalah dan tepat waktu.
Ratna Herawati selaku Kepala Seksi Pelayanan membuka kelas pajak dengan menyapa peserta serta berterima kasih atas antusiasme dan kehadiran peserta kelas pajak ditengah situasi pandemi. Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama 2 jam ini dihadiri tidak kurang dari 14 orang wajib pajak.
Dalam kelas pajak tersebut, para peserta membawa laptop atau komputer yang akan diinstal aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2. Adapun proses instalasi aplikasi, input bukti potong, dan simulasi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dipandu oleh Nursanti Retno dan Wahyono, Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Semarang.
Nursanti menyampaikan materi tentang pengisian e-SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2, sementara simulasi aplikasi dan tanya jawab terkait pengisian dan pelaporan e-SPT PPh Pasal 4 ayat 2 dipandu oleh Wahyono.
“Kepada para peserta kelas pajak daring, jangan lupa untuk mengikuti akun media sosial KPP Madya Semarang @pajakmadyasmg untuk memperoleh informasi terkait aturan terbaru dan lain-lain,” kata Nursanti.
- 25 kali dilihat